Menlu AS Kecam Putusan Otoritas Donetsk Jatuhkan Hukuman Mati bagi Tiga Tentara Bayaran

WASHINGTON, - Sejumlah politisi Barat, termasuk Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken, mengutuk hukuman mati yang dijatuhkan kepada tiga orang asing – dua warga Inggris dan seorang Maroko – oleh pengadilan Donetsk pada hari Kamis setelah mereka dinyatakan bersalah karena bertindak sebagai tentara bayaran dan berusaha merebut kekuasaan dengan paksa di Republik Rakyat Donetsk.

Menurut laporan RT.com, ketiga pejuang tersebut, warga negara Inggris Aiden Aslin dan Shaun Pinner, dan warga Maroko Saadun Ibrahim, ditangkap oleh pasukan Rusia dan DPR di wilayah Mariupol pada bulan April lalu. Orang-orang itu sebelumnya juga sudah mengaku bersalah karena "menjalani pelatihan untuk tujuan melakukan kegiatan teroris" dan berusaha menggulingkan pemerintah di Donetsk.

Di bawah undang-undang yang berlaku di wilayah DPR, perebutan kekuasaan secara paksa dapat diancam dengan hukuman 12 sampai 20 tahun penjara atau hukuman mati jika tindakan dilakukan selama masa perang. Baik Rusia maupun DPR bersikeras bahwa ketiga orang itu bertindak sebagai tentara bayaran dan dengan demikian perlindungan tradisional bagi kombatan reguler di bawah hukum internasional tidak berlaku bagi mereka.

Antony Blinken telah mengecam putusan itu sebagai penilaian "palsu". Hal itu ia sampaikan dalam postingan di Twitter pada hari Kamis (9/6).

Blinken mengatakan bahwa Gedung Putih "sangat prihatin" dengan persidangan tiga orang warga negara asing itu, yang menurutnya bertindak sebagai "pejuang sah yang bertugas di Angkatan Bersenjata Ukraina.”

Blinken mendesak Rusia dan pemerintah Republik Rakyat Donetsk untuk menghormati hukum humaniter internasional dan hak-hak tawanan perang.



sumber: www.jitunews.com